Berikut Tips lanjutan (Part 2) agar kredit motor anda disetujui (aplikasi permohonan kredit motor diterima) :
- 1 : Dokumen dan berbagai hal yang disyaratkan harus anda lengkapi serta isi
antara fotokopian dan dokumen asli wajib sama. Jangan pula menyerahkan dokumen
yang telah kedaluarsa alias terlambat diperpanjang atau tidak berlaku lagi
(nanti kreditnya tidak di setujui kalau data expired). Ambil angsuran maksimal
besarnya 1/3 atau 40 % dari pendapatan bersih anda. Pada umumnya karyawan tetap
baik PNS atau Swasta lebih mudah disetujui. Juga pemilik rumah sendiri dan
telah menikah. Ada rahasia umum di kalangan leasing yang mewaspadai calon
konsumen yang bekerja di sektor penegakan hukum terutama profesi pengacara
karena menguasai peraturan maka dicurigai mempermainkan hukum jika terjadi
kredit macet. Contoh lain anda mengaku sebagai pengusaha dengan penghasilan di
atas Rp 20.000.000/bulan tentunya tidak logis jika hanya ingin cicilan sepeda
motor kelas bebek. Jika anda bermaksud mencari penjamin atau menginginkan
nantinya nama dalam BPKB diisi bukan nama anda maka carilah yang kredibel, usia
antara 25 tahun s/d 50 tahun dan sehat, serta masih satu keluarga dengan anda.
- 2 : Perbesar uang muka (DP) dari minimal yang disyaratkan. Beri DP sebesar
minimal 40 % harga motor. Hal ini berlaku bagi anda yang termasuk rawan
ditolak. Tentunya jangan asal memilih kredit murah. Semakin lama waktu Anda
melakukan kredit, hitungannya jumlah kredit semakin mahal, jadi jangan asal
memilih kredit murah per bulannya saja.
- 3 : Kalau anda ternyata pelanggan setia di leasing tersebut dengan reputasi
baik (angsuran lancar tanpa masalah) sudah merupakan nilai plus sehingga survey
hanya formalitas saja. Tapi jika anda ternyata sering membuat masalah seperti
cicilan sepeda motor macet hingga motor disita (masuk daftar blacklist) dijamin
pengajuan kredit akan ditolak. Konsumen yang masuk daftar blacklist akan
disebar ke sesama leasing hingga dealer motor agar diwaspadai.
- 4 : Usia anda harus minimal 21 tahun atau telah menikah (tidak sedang
sekolah, kalau sedang kuliah tidak masalah), mempunyai keluarga atau rekan yang
punya nomor telepon (tidak boleh satu rumah / tempat tinggal).
- 5 : Pemegang kartu kredit yang kredibel cenderung dapat disetujui tanpa
survey bertele – tele. Apalagi jika Bank pengeluar kartu kredit ada kerjasama
dengan lembaga leasing yang kita pilih.
- 6 : Kenal dengan petugas atau pemilik dealer motor tempat kita akan membeli
motor via leasing. Setidaknya dealer akan memberi masukan positif pada petugas
leasing.
- 7 : Jika anda punya kedudukan penting di masyarakat atau pemerintahan
merupakan nilai plus dan memperbesar peluang aplikasi kredit/cicilan motor anda
disetujui.
- 8 : Jangan bertempat tinggal atau memilih alamat tinggal di wilayah yang
masuk daftar hitam lembaga leasing. Lokasi dan posisi anda tinggal juga sangat
menentukan. Sebuah wilayah masuk daftar hitam jika kebanyakan konsumen di sana
selalu menunggak angsuran dan macet, warganya melindungi konsumen penunggak
hingga mempersulit upaya penagihan ataupun penyitaan, konsumen di sana rata –
rata menggadaikan atau menjual motor yang belum lunas tanpa sepengetahuan pihak
leasing, sering terjadi motor yang disita sudah tidak lengkap bahkan sudah tak
layak pakai hingga sangat merugikan pihak leasing. Ini mempersulit langkah
cicilan motor Anda nantinya.
-9 : Jika anda
titip data / pinjam data dengan Kerabat
/sodara/ teman anda Pastikan orang itu benar-benar anda percaya karena
resikonya adalah cukup besar, sebaiknya anda
berkoordinasi dengan baik , kasih tau yang di titipkan datanya type motor yang di
ambil, dp, angsuran, keperluan ambil motor untuk apa? Jangan sampai yang dipinjam
datanya tidak tau dengan data-data tersebut. Dan pastikan pada saat survei
kerumah yang anda pinjam datanya anda tidak usah ada di sanan cukup monitor by
sms,bbm atau telepon saja, karena apabila hadir akan menimbulkan kecurigaan
dari puhak surveyor yang menyebakkan kredit anda bisa di tolak /tidak
disetujui.
- 10 : Service petugas survey semaksimal mungkin. Semua kredit patokannya untuk
dapat disetujui menyangkut 5 hal yaitu character (karakter = sikap dan reputasi
penerima kredit), capacity (kapasitas = kemampuan membayar atau mengembalikan
pinjaman), capital (kapital = harta atau benda berharga yang dimiliki),
collateral (jaminan yang dimiliki harus bisa menutup saat terjadi angsuran
macet), condition ( kondisi menyangkut berbagai hal seperti usia dan kesehatan
pemohon, jumlah tanggungan pemohon, gaya hidup pemohon, hubungan pemohon dengan
keluarganya, lingkungan sekitar pemohon tinggal, dsb). Ini semua akan diketahui
saat petugas survei mendatangi anda. Hal yang samajuga terjadi pada kredit mobil.
Demikian tips
singkat pengajuan kredit motor anda agar di setujui oleh pihak leasing atau
bank, mudah-mudahan setelah membaca ini anda menjadi lebih terbuka menyangkut
aspek-aspek pengambilan keputusan dari pihak leasing atau bank dalam memberikan
fasilitas kreditnya kepada calon konsumen / nasabahnya. Jadilah nasabah yang
baik dan kooperatif , namanya juga mau minjem ya harus bersikap manis dan baik
yaa..seperti anda pinjem duit ke temen kalo tampang anda “ngeselin” / “Belagu”
ya temen anda tentu ogah kasih pinjem duitnya hehe...:)
Sedang Ajukan Kredit Motor, Rumah di Bank Perusahaan Pembiayaan / Leasing ? Mau
aplikasi di setujui dan anti Tolak ? setidaknya anda harus tau dong,,analisa
apa yang di gunakan oleh pihak bank dalam menganlisa kelayakan calon debiturnya
Biasanya untuk
memperoleh kepercayaan kepada calon debitur, umumnya perbankan menggunakan
instrument analisa kredit yang terkenal dengan nama azas “the five of credit” ,
yaitu :
a. Character (karakter).
b. Capacity (kemampuan).
c. Capital (modal).
d. Collateral (jaminan).
e. Condition of Economy (kondisi ekonomi).
Lalu apa dan bagaimana 5 C tersebut? Menjelaskan hal ini, Henderson dan Maness
(1989 : 67) menguraikan secara singkat konsep “5 C” tersebut adalah :
a. Character (watak).
Adalah adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur mempunyai moral,
watak ataupun sifat yang dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang
debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat
pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianut dalam keluarga. Oleh
karena itu petugas bank / Leasing akan Cross
Chek Lingkungan mengadakan penyelidikan secara mendalam dengan jalan
mencari informasi dari orang-orang yang berada dalam lingkungan pergaulannya
dan hal tersebut akan sangat berpengaruh pada pelunasan kreditnya.
b. Capacity (kemampuan)
Merupakan gambaran mengenai kemampuan calon debitur untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya, kemampuan debitur untuk mencari dan mengkombinasikan
resources yang terkait dengan bidang usaha, kemampuan memproduksi barang dan
jasa yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen/pasar. Disamping itu juga
kemampuan untuk mengantisipasi variabel dari cashflow usaha, sehingga cashflow
tersebut dapat menjadi sumber pelunasan kredit yang utama sesuai dengan jadwal
yang sudah disetujui bersama.
c. Capital (modal)
Penilaian pada aspek ini diarahkan pada kondisi keuangan nasabah, yang terdiri
dari aktiva lancar (current assets) yang tertanam dalam bisnis dikurangi dengan
kewajiban lancar (current liabilities) yang disebut dengan modal kerja (working
capital); dan modal yang tertanam pada aktiva jangka panjang dan aktiva
lain-lain. Analisis capital itu dimaksudkan untuk menggambarkan struktur modal
(capital structure) debitur, sehingga bank dapat melihat modal debitur sendiri
yang tertanam pada bisnisnya dan berapa jumlah yang berasal dari pihak lain
(kreditur dan supplier). Bank harus mengetahui “debt to equity ratio”, yaitu
berapa besarnya seluruh hutang debitur dibandingkan dengan seluruh modal dan
cadangan perusahaan serta likuiditas perusahaan.
d. Collateral (jaminan)
Collateral adalah jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan bank bahwa
debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan ini berupa jaminan
pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang
jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur
menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan
terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa
kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.
e. Condition of Economy (kondisi ekonomi)
Kondisi yang mempersyaratkan bahwa kegiatan usaha debitur mampu mengikuti
fluktuasi ekonomi, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan usaha masih
mempunyai prospek kedepan selama kredit masih dinikmati debitur. Termasuk juga
analisis terhadap kemampuan usaha debitur dalam menghadapi situasi perekonomian
yang mungkin tiba-tiba berubah diluar dugaan semula.
Demikian Faktor faktor bank / perusahaan dalam menganalisa calon debiturnya
apakah permohonan aplikasi kreditnya di setujui atau tidak. Saya harap anda
dapat dengan cerdas memposisikan diri anda sebagai calon debitur yag baik agar
krdit anda di setujui.