Jual Cash Kredit Motor Bekas Murah di Seluruh Wilayah Proses Cepat dan Bergaransi. Call: 081641-0934 Pin:5FA978C2

SELAMAT DATANG DI WEB Showroom Motor Bekas Yogyakarta DAN SELAMAT BERBELANJA. CALL { 081.6410.943 }

Tips agar kredit motor anda disetujui (Part-2)



Berikut Tips lanjutan (Part 2) agar kredit motor anda disetujui (aplikasi permohonan kredit motor diterima) :

- 1 : Dokumen dan berbagai hal yang disyaratkan harus anda lengkapi serta isi antara fotokopian dan dokumen asli wajib sama. Jangan pula menyerahkan dokumen yang telah kedaluarsa alias terlambat diperpanjang atau tidak berlaku lagi (nanti kreditnya tidak di setujui kalau data expired). Ambil angsuran maksimal besarnya 1/3 atau 40 % dari pendapatan bersih anda. Pada umumnya karyawan tetap baik PNS atau Swasta lebih mudah disetujui. Juga pemilik rumah sendiri dan telah menikah. Ada rahasia umum di kalangan leasing yang mewaspadai calon konsumen yang bekerja di sektor penegakan hukum terutama profesi pengacara karena menguasai peraturan maka dicurigai mempermainkan hukum jika terjadi kredit macet. Contoh lain anda mengaku sebagai pengusaha dengan penghasilan di atas Rp 20.000.000/bulan tentunya tidak logis jika hanya ingin cicilan sepeda motor kelas bebek. Jika anda bermaksud mencari penjamin atau menginginkan nantinya nama dalam BPKB diisi bukan nama anda maka carilah yang kredibel, usia antara 25 tahun s/d 50 tahun dan sehat, serta masih satu keluarga dengan anda.

- 2 : Perbesar uang muka (DP) dari minimal yang disyaratkan. Beri DP sebesar minimal 40 % harga motor. Hal ini berlaku bagi anda yang termasuk rawan ditolak. Tentunya jangan asal memilih kredit murah. Semakin lama waktu Anda melakukan kredit, hitungannya jumlah kredit semakin mahal, jadi jangan asal memilih kredit murah per bulannya saja.

- 3 : Kalau anda ternyata pelanggan setia di leasing tersebut dengan reputasi baik (angsuran lancar tanpa masalah) sudah merupakan nilai plus sehingga survey hanya formalitas saja. Tapi jika anda ternyata sering membuat masalah seperti cicilan sepeda motor macet hingga motor disita (masuk daftar blacklist) dijamin pengajuan kredit akan ditolak. Konsumen yang masuk daftar blacklist akan disebar ke sesama leasing hingga dealer motor agar diwaspadai.

- 4 : Usia anda harus minimal 21 tahun atau telah menikah (tidak sedang sekolah, kalau sedang kuliah tidak masalah), mempunyai keluarga atau rekan yang punya nomor telepon (tidak boleh satu rumah / tempat tinggal).

- 5 : Pemegang kartu kredit yang kredibel cenderung dapat disetujui tanpa survey bertele – tele. Apalagi jika Bank pengeluar kartu kredit ada kerjasama dengan lembaga leasing yang kita pilih.

- 6 : Kenal dengan petugas atau pemilik dealer motor tempat kita akan membeli motor via leasing. Setidaknya dealer akan memberi masukan positif pada petugas leasing.

- 7 : Jika anda punya kedudukan penting di masyarakat atau pemerintahan merupakan nilai plus dan memperbesar peluang aplikasi kredit/cicilan motor anda disetujui.

- 8 : Jangan bertempat tinggal atau memilih alamat tinggal di wilayah yang masuk daftar hitam lembaga leasing. Lokasi dan posisi anda tinggal juga sangat menentukan. Sebuah wilayah masuk daftar hitam jika kebanyakan konsumen di sana selalu menunggak angsuran dan macet, warganya melindungi konsumen penunggak hingga mempersulit upaya penagihan ataupun penyitaan, konsumen di sana rata – rata menggadaikan atau menjual motor yang belum lunas tanpa sepengetahuan pihak leasing, sering terjadi motor yang disita sudah tidak lengkap bahkan sudah tak layak pakai hingga sangat merugikan pihak leasing. Ini mempersulit langkah cicilan motor Anda nantinya.
-9 : Jika anda titip data / pinjam data  dengan Kerabat /sodara/ teman anda Pastikan orang itu benar-benar anda percaya karena resikonya adalah  cukup besar, sebaiknya anda berkoordinasi dengan baik , kasih tau yang di titipkan datanya type motor yang di ambil, dp, angsuran, keperluan ambil motor untuk apa? Jangan sampai yang dipinjam datanya tidak tau dengan data-data tersebut. Dan pastikan pada saat survei kerumah yang anda pinjam datanya anda tidak usah ada di sanan cukup monitor by sms,bbm atau telepon saja, karena apabila hadir akan menimbulkan kecurigaan dari puhak surveyor yang menyebakkan kredit anda bisa di tolak /tidak disetujui.

- 10 : Service petugas survey semaksimal mungkin. Semua kredit patokannya untuk dapat disetujui menyangkut 5 hal yaitu character (karakter = sikap dan reputasi penerima kredit), capacity (kapasitas = kemampuan membayar atau mengembalikan pinjaman), capital (kapital = harta atau benda berharga yang dimiliki), collateral (jaminan yang dimiliki harus bisa menutup saat terjadi angsuran macet), condition ( kondisi menyangkut berbagai hal seperti usia dan kesehatan pemohon, jumlah tanggungan pemohon, gaya hidup pemohon, hubungan pemohon dengan keluarganya, lingkungan sekitar pemohon tinggal, dsb). Ini semua akan diketahui saat petugas survei mendatangi anda. Hal yang samajuga terjadi pada kredit mobil.
Demikian tips singkat pengajuan kredit motor anda agar di setujui oleh pihak leasing atau bank, mudah-mudahan setelah membaca ini anda menjadi lebih terbuka menyangkut aspek-aspek pengambilan keputusan dari pihak leasing atau bank dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada calon konsumen / nasabahnya. Jadilah nasabah yang baik dan kooperatif , namanya juga mau minjem ya harus bersikap manis dan baik yaa..seperti anda pinjem duit ke temen kalo tampang anda “ngeselin” / “Belagu” ya temen anda tentu ogah kasih pinjem duitnya hehe...:)

Tips Pengajuan Kredit motor Agar di setujui (Part-1)

Sedang Ajukan Kredit Motor, Rumah  di Bank Perusahaan Pembiayaan / Leasing ? Mau aplikasi di setujui dan anti Tolak ? setidaknya anda harus tau dong,,analisa apa yang di gunakan oleh pihak bank dalam menganlisa kelayakan calon debiturnya
Biasanya untuk memperoleh kepercayaan kepada calon debitur, umumnya perbankan menggunakan instrument analisa kredit yang terkenal dengan nama azas “the five of credit” , yaitu :
a. Character (karakter).
b. Capacity (kemampuan).
c. Capital (modal).
d. Collateral (jaminan).
e. Condition of Economy (kondisi ekonomi).


Lalu apa dan bagaimana 5 C tersebut? Menjelaskan hal ini, Henderson dan Maness (1989 : 67) menguraikan secara singkat konsep “5 C” tersebut adalah :

a. Character (watak).
Adalah adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur mempunyai moral, watak ataupun sifat yang dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianut dalam keluarga. Oleh karena itu petugas bank / Leasing akan Cross Chek Lingkungan mengadakan penyelidikan secara mendalam dengan jalan mencari informasi dari orang-orang yang berada dalam lingkungan pergaulannya dan hal tersebut akan sangat berpengaruh pada pelunasan kreditnya.

b. Capacity (kemampuan)
Merupakan gambaran mengenai kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, kemampuan debitur untuk mencari dan mengkombinasikan resources yang terkait dengan bidang usaha, kemampuan memproduksi barang dan jasa yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen/pasar. Disamping itu juga kemampuan untuk mengantisipasi variabel dari cashflow usaha, sehingga cashflow tersebut dapat menjadi sumber pelunasan kredit yang utama sesuai dengan jadwal yang sudah disetujui bersama.

c. Capital (modal)
Penilaian pada aspek ini diarahkan pada kondisi keuangan nasabah, yang terdiri dari aktiva lancar (current assets) yang tertanam dalam bisnis dikurangi dengan kewajiban lancar (current liabilities) yang disebut dengan modal kerja (working capital); dan modal yang tertanam pada aktiva jangka panjang dan aktiva lain-lain. Analisis capital itu dimaksudkan untuk menggambarkan struktur modal (capital structure) debitur, sehingga bank dapat melihat modal debitur sendiri yang tertanam pada bisnisnya dan berapa jumlah yang berasal dari pihak lain (kreditur dan supplier). Bank harus mengetahui “debt to equity ratio”, yaitu berapa besarnya seluruh hutang debitur dibandingkan dengan seluruh modal dan cadangan perusahaan serta likuiditas perusahaan.

d. Collateral (jaminan)
Collateral adalah jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan bank bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan ini berupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.

e. Condition of Economy (kondisi ekonomi)
Kondisi yang mempersyaratkan bahwa kegiatan usaha debitur mampu mengikuti fluktuasi ekonomi, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan usaha masih mempunyai prospek kedepan selama kredit masih dinikmati debitur. Termasuk juga analisis terhadap kemampuan usaha debitur dalam menghadapi situasi perekonomian yang mungkin tiba-tiba berubah diluar dugaan semula.

Demikian Faktor faktor bank / perusahaan dalam menganalisa calon debiturnya apakah permohonan aplikasi kreditnya di setujui atau tidak. Saya harap anda dapat dengan cerdas memposisikan diri anda sebagai calon debitur yag baik agar krdit anda di setujui.

Share:

Jadwal

Jadwal

Arsip Blog